Dijelaskan Kapolres, saat diinterogasi pelaku mengaku masih memiliki dan menyimpan narkoba tersebut disebuah lahan kebun di Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.
Berdasarkan keterangan pelaku, tim Opsnal Sat-Resnarkoba bersama anggota Polsek Pendopo juga pelaku Oka Mayansah mendatangi lahan kebun tersebut dan menemukan paket ganja dalam tumpukan kayu bakar.
“Dari TKP kami meemukan barang bukti satu paket ganja yang dibungkus plastik karung. Pelaku mengakui bahwa barang bukti itu miliknya yang telah disimpannya dua hari lalu,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa, pelaku membeli ganja tersebut dari Sardi warga Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang seharga Rp.500 ribu. Namun ketika ditanya rumah Sardi, pelaku tidak mengetahuinya.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih Lanjut,” pungkasnya. (Bahtum)