“Entahlah, coba konfirmasikan dengan rekan-rekan atasan panitia pertama” ucap Daddy.
“Saya baru lihat akan menghambat kerja sama dengan teman-teman media,” tambahnya.
Anggota DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat menyebutkan jika dirinya tak mengetahui soal itu.
“Saya belum mendapat penjelasan dari Setwan (Sekretariat DPRD Jabar) maupun fraksi.Nanti saya cari tahu,” ujarnya.
Anggota DPRD Jabar Heri Ukasyah pun tidak mengetahui dasar hukum dari edaran itu.
“Saya baru tahu, saya confirm dulu ya,” katanya.
UU NO 40 TENTANG PERS
Surat Edaran ini dapat bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pihak ketiga dilibatkan untuk menengahi masalah ini.
Perusahaan yang menjadi perantara pun dipatok harus mbizmarket.co.id, tanpa mediator lain. Hal ini tentu menimbulkan beberapa pertanyaan tambahan, seperti penggunaan domain perantara yang tidak memakai go.id melainkan menggunakan .co.id.
Pertanyaan selanjutnya terkait seputar status mbizmarket.co.id adalah pedagang komoditas, atau pertukaran umum, yang tidak ada hubungannya dengan media.
Sedangkan apabila merunut kepada UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap perusahaan Media harus mempunyai sifat khusus tidak boleh ikut campur dalam perdagangan umum. Dengan demikian, ada kemungkinan surat edaran ini menyimpang dari UU Pers No. 40 Tahun 1999.