Menurut Lutfi, kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat terhadap proyek pengendalian banjir itu. Setelah melakukan pemantauan, terdapat kerusakan pada pekerjaan tersebut. Untuk itu pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Dugaan sementara, pekerjaan pengendalian banjir ini mengurangi volume. Untuk menyatakan adanya temuan kerugian negara tersebut kita tunggu hasil dari Tim audit Keuangan seperti BPKP, BPK dan Akuntan Publik,” ungkapnya.
Dijelaskan Lutfi, dalam penggeledahan di Kantor Dinas PSDA Sumsel, ada dokumen yang oleh pihak PSDA dinyatakan hilang tercecer. Untuk itu pihaknya menyuruh pihak PSDA untuk membuat surat pernyataan.
“Kami tidak bisa menyatakan apakah dokumen itu hilang atau dihilangkan. Saat dilakukan penggeledahan barang itu tidak ada. Tapi ada beberapa item dokumen yang ditemukan dan sudah kami lakukan penyitaan,” ungkapnya. (Bahtum)