DiksiNasinews.co.id,Ciamis – Buntut pelaporan dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU ) oleh Indra Permana (26), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube resminya. Selasa (07/02/2023).
Bawaslu menjadwalkan sidang lanjutan terkait pelaporan tersebut dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak terlapor dalam hal ini KPU pada Kamis (09/02/2023).
Sidang yang sejatinya menghadirkan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor digelar di ruang sidang tempat pembacaan laporan sebelumnya. Nampak hadir pihak terlapor dari KPU yang sedianya membacakan pembelaan menanggapi laporan pada sidang sebelumnya.
Sedangkan Indra selaku pihak pelapor tidak terlihat menghadiri gelaran sidang, sehingga Bawaslu menyatakan mengundur proses tersebut dan menjadwalkan akan menggelar sidang lanjutan pada Jumat (10/02/2023).
Indra menjelaskan jika dirinya merasa trauma karena mendapat intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan atas laporan yang dibuatnya tempo hari. Indra melanjutkan jika dirinya mendapat intimidasi pada Rabu sore sekira pukul 17.00 (08/02/2023).
Lebih lanjut Indra menjelaskan jika orang tersebut mengancam dirinya apabila tidak segera mencabut laporan tersebut.
Indra mengatakan jika dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan menyusul nada ancaman yang keluar langsung dari IM (50) karena merasa tidak senang anaknya tercantum dalam laporan Indra ke pihak Bawaslu.
“Mun maneh teu nyabut laporan ka Bawaslu, urusan na panjang jeung urang (Kalau kamu tidak cabut laporan ke Bawaslu, maka urusan dengan saya akan panjang -red),” ujar Indra menirukan ancaman dari IM.
Namun demikian Indra menyatakan jika dirinya tetap akan megikuti sidang yang sudah dijadwal ulang, meskipun mendapat intimidasi dari IM.