Timbulkan Kontroversi! SMKN 1 Kalipucang Gunduli Siswa Sebagai Bentuk Hukuman

Wakasek Kesiswaan Beri Hukuman Kepada 10 Siswa dengan Cara Digunduli

banner 468x60
SMKN 1 Kalipucang Gunduli 10 Siswa, Timbulkan Kontroversi!
SMKN 1 Kalipucang Gunduli 10 Siswa, Timbulkan Kontroversi!

Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, perbuatan tersebut juga dapat terkena Pasal Sapujagat dalam KUHP, yaitu Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar tentang standar dan etika dalam mendisiplinkan siswa di lingkungan sekolah. Komunitas pendidikan dan masyarakat luas, menantikan respons dan tindakan nyata dari pihak sekolah SMKN 1 Kalipucang. Mereka, menuntut segera ada penyelsaian atas masalah ini. Tentu saja, sekolah harus memastikan bahwa pendidikan berlangsung dalam lingkungan yang aman dan menghormati martabat setiap siswa.

 

#BOY
banner 336x280