Melanggar Semangat Perlindungan Kesehatan
Banyak kalangan, menganggap fenomena ini juga bertentangan dengan berbagai regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Mengacu pada data Indonesia.go.id, jumlah perokok aktif menurut perkiraan terus meningkat, dengan 70 juta orang—mayoritas remaja—menjadi target pasar industri tembakau.
Pemerintah telah berupaya mengendalikan dampak buruk rokok melalui UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga memberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bung Mio, bahkan menilai tindakan Universitas Galuh sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap peraturan.
“Nampaknya adagium ‘peraturan dibuat untuk dilanggar’ tepat disandang Universitas Galuh,” tegasnya.
Rokok Masuk Kampus: Risiko Lebih Besar dari Sekadar Iklan
Di balik keputusan menerima sponsorship rokok, tersembunyi juga risiko reputasi jangka panjang yang jauh lebih besar.
Menurut Bung Mio, kampus semestinya menjadi ruang edukasi yang steril dari pengaruh industri adiktif, bukan tempat promosi produk berbasis keuntungan.
“Rokok dan dunia pendidikan ibarat ‘malu-malu tapi mau’. Mereka menolak secara teori, tapi juga membuka pintu di praktiknya,” sindir Fahmi.
Jika terus membiarkan tren ini, banyak kalangan mengkhawatirkan Universitas Galuh akan kehilangan posisi strategisnya sebagai lembaga pendidikan yang sehat, ramah lingkungan, dan berorientasi pada masa depan.