Beberapa alumni juga mengkritik pengelolaan nilai akademik yang masih manual dan tidak berbasis daring, sehingga menambah kompleksitas masalah ini.
Langkah STIKOM: Perbaikan atau Citra yang Rusak?
STIKOM Bandung berjanji akan menerbitkan ijazah baru bagi alumni yang bersedia memenuhi persyaratan perbaikan, seperti menyelesaikan kekurangan SKS atau memperbaiki tugas akhir.
Kampus juga menyatakan bahwa alumni tidak perlu membayar biaya tambahan untuk proses ini.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami,” kata Dedy.
Namun, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri, menegaskan bahwa kampus harus melakukan perbaikan tata kelola akademik secara menyeluruh.
“Indikasi pelanggaran seperti pemberian ijazah tanpa proses pembelajaran harus mendapatkan tindakan tegas,” ujarnya.
Kesimpulan: Tantangan Reputasi dan Masa Depan
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk menjaga integritas akademik dan tata kelola yang transparan.
Sementara itu, alumni berharap STIKOM Bandung dapat segera menyelesaikan masalah ini tanpa mengorbankan masa depan mereka.