Pengelola ZAL TV telah jelas mengunduh siaran pertandingan liga Inggris dari platform Vidio, kemudian mengunggah dan menjualnya kepada pelanggan mereka tanpa izin dari platform yang bersangkutan.
“Para pelaku menyebarluaskannya tanpa seizin platform yang bersangkutan,” lanjut Deni.
Tindakan ini melibatkan pelanggaran hak cipta, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Deni menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku yang menyebarkan konten asusila dan bajakan. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi konten bajakan dan ilegal lainnya.
“Ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pihak yang menyebarkan konten asusila dan bajakan,” tegas Deni.
Dengan berkas perkara yang telah jelas sebagai P-21, kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi ZAL TV akan memasuki tahap lanjutan. Artinya, mereka akan segera menjadi limpahan Kejaksaan.