Sudah 30 Hari Ajukan Permohonan Informasi Publik, PPID Kota Lubuklinggau Belum Merespon

DIKSI NEWS2 Dilihat
banner 468x60

Dengan hal itu, Tommy menduga, PPID Kota Lubuklinggau tidak memliki standar pelayanan permohonan informasi publik, Standard Operating Procedure (SOP).

“Sudah 30 hari kerja kami mengajukan permohonan namu belum ada kejelasan. Kami menyampaikan keberatan karena tidak ada tanggapan dari PPID,” tegasnya.

banner 336x280

Untuk itu pihaknya akan mengajukan keberatan tersebut kepada atasan PPID yaitu Pj Sekda Kota Lubuklinggau. Selanjutnya Tommy juga akan mengajukan gugatan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami anggap Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui PPID tidak mematuhi dan memenuhi hak warga negara atau masyarakat Indonesia yang sudah diatur dalam konstitusi dan aturan turunan dibawahnya,” ungkapnya. (Bahtum)

banner 336x280