Dengan hal itu, Tommy menduga, PPID Kota Lubuklinggau tidak memliki standar pelayanan permohonan informasi publik, Standard Operating Procedure (SOP).
“Sudah 30 hari kerja kami mengajukan permohonan namu belum ada kejelasan. Kami menyampaikan keberatan karena tidak ada tanggapan dari PPID,” tegasnya.
Baca Juga
Untuk itu pihaknya akan mengajukan keberatan tersebut kepada atasan PPID yaitu Pj Sekda Kota Lubuklinggau. Selanjutnya Tommy juga akan mengajukan gugatan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami anggap Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui PPID tidak mematuhi dan memenuhi hak warga negara atau masyarakat Indonesia yang sudah diatur dalam konstitusi dan aturan turunan dibawahnya,” ungkapnya. (Bahtum)