Dari Kasus Individual ke Tragedi Ekonomi Nasional
Suparta merupakan satu dari puluhan tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Dugaan kuat, ia menerima aliran dana hingga Rp4,57 triliun dari praktik ilegal pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Praktik ini tidak hanya memperkaya individu tertentu, tetapi juga menghancurkan tatanan niaga dan merugikan rakyat dalam jangka panjang.
Pengadilan Tinggi Jakarta bahkan memperberat vonis dari pengadilan tingkat pertama, menandakan keseriusan negara dalam menghukum pelaku kejahatan luar biasa.
Momentum Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial
Gugatan terhadap ahli waris Suparta bisa menjadi preseden penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
Negara tak lagi hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatan yang masih bisa kembali pulih.
“Penuntut umum akan melakukan kajian untuk memastikan langkah ini sesuai aturan dan berjalan maksimal. Ini bagian dari tanggung jawab negara kepada publik,” tegas Harli.
Langkah hukum terhadap ahli waris juga menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada pelakunya.
Tapi juga pada lingkaran keluarga, harta warisan, dan nama baik yang dia tinggalkan.