“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” katanya.
Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan tidak memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan.
“Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dengan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” jelas Farkazi.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek, dan belum diketahui persis siapa pemborongnya (BA/Tim)