Tersangka Pencuri Sawit PT PHML, Dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura

DIKSI NEWS7 Dilihat
banner 468x60

diksinasinews.co.id, MUSIRAWAS – Tersangka pencuri buah sawit milik PT PHML Divisi IV Blok I 13 B, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel), dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura,

Tersangka bernama Efendi alias Pen Bred (48) warga Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, dibekuk dikediamannya, saat sedang duduk santai bersama keluarga pada, Rabu (07/12/2022).

banner 336x280

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (08/12/2022), membenarkan bahwa Tim Landak, berhasil meringkus tersangka kasus 363 KUHP.

“Benar, kami telah menangkap tersangka pencuri buah sawit milik PT PHML. Tersangka ini merupakan mantan karyawan PT tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya. Selanjutnya, anggota langsung menuju ke TKP. Kebetulan tersangka berada dilokasi sedang duduk santai bersama keluarganya.

banner 336x280