Tersangka Pencuri Sawit PT PHML, Dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura

DIKSI NEWS7 Dilihat
banner 468x60

“Saat kami tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, padahal selama ini dia cukup licin, karena saat diintai selalu lolos,” jelasnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp/B/198/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 29 November 2022. Tersangka telah melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit dikebun sawit milik PT. PHML Di Divisi IV Blok I 13 B, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura pada, Senin (21/11/2022) lalu.

banner 336x280

“Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan, 40 janjang seberat 1.200 kg, senilai Rp.3.206.400,” ucapnya.

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol, satu buah keranjang bahan drum warna biru, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah tojok, satu buah parang, satu buah kapak kecil, satu buah pisau potong karet, satu pasang sarung tangan warna biru dan 40 janjang buah kelapa sawit.

“Tersangka, melanggar pasal 363 KUHP ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bahtum)

banner 336x280