DiksiNasi, Jakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, menandai era baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Revisi yang signifikan ini, antara lain, menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode kepemimpinan. Keputusan historis ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Revisi UU Desa
Revisi ini merupakan hasil dari proses legislatif panjang yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dengan kehadiran pejabat tinggi lainnya termasuk Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Rapat tersebut menandai kesepakatan lintas fraksi, memperlihatkan komitmen bersama terhadap penguatan struktur pemerintahan desa di Indonesia.
“Kami berharap dengan perubahan ini, desa-desa di seluruh Indonesia akan lebih mandiri, berdaya, dan mampu mengoptimalkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Puan Maharani. Kamis, (28/03/2024).
Poin Baru dalam Revisi UU Desa
Revisi ini juga menambahkan sejumlah poin baru, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah, penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kesempatan menjabat untuk dua periode, mengiringi sahnya UU desa tersebut. Perubahan ini semoga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan jangka panjang.