DiksiNasi, Ciamis, – Kontroversi mengiringi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sukamulya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, dengan dugaan penyimpangan berupa pengalihan proyek kepada pihak ketiga. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Tanggung Jawab Siapa?
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020, telah merinci kerangka pengawasan pengelolaan keuangan desa yang melibatkan Audit Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), camat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiganya memiliki tanggung jawab yang tidak ringan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Di Sukamulya, kejadian yang terungkap justru menunjukkan kelemahan pengawasan. Pekerjaan yang dibiayai oleh dana pemerintah—baik DD maupun Bantuan Keuangan (Bankeu)— menurut laporan, pengerjaannya terkesan asal-asalan. Proses pekerjaan dan outsourcing, terjadi tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini, terjadi meskipun kepala desa telah menyatakan bahwa proyek tersebut telah termonitor.
Penegasan Inspektorat
Tomi Fauzi, S.P., M.M., Inspektur Pembantu Wilayah III dari Inspektorat Kabupaten Ciamis, menegaskan bahwa pengawasan pengelolaan desa bukan hanya tanggung jawab inspektorat. Camat dan BPD juga harus proaktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Bukan hanya Inspektorat yang bertanggung jawab, Camat dan BPD seharusnya lebih proaktif dalam hal pengawasan” ujar Tomi. Rabu, (20/03/24).
Tanggapan BPD
Namun, ketika menjawab pertanyaan terkait pekerjaan, Aceng Koswara, Ketua BPD Sukamulya, mengaku tidak mengetahui soal proyek yang pengerjaannya oleh pihak ketiga tersebut.
“Saya kurang tahu tentang kegiatan tersebut, apakah memang pihak ketiga yang mengerjakannya” tukas Aceng. Rabu, (27/03/2024).