Unjuk Rasa Tenaga Medis Tolak RUU Kesehatan, KEMENKES : Ini Buat Kepentingan Kalian, Kenapa Demo ?

banner 468x60

Lebih lanjut, dr. Syahril menjelaskan bahwa RUU Kesehatan mencakup beberapa pasal baru yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak untuk menghentikan pelayanan jika mendapat tindakan kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti saat terjadi wabah.

Rancangan ini juga memberikan perlindungan bagi para tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas mereka, termasuk menghadapi ancaman atau kekerasan dari pasien atau keluarga pasien.

Namun, masih ada beberapa organisasi profesi kesehatan yang menolak Undang – undang ini. Dr. Syahril meminta mereka untuk tidak melihat RUU tersebut sebagai ancaman, melainkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan tenaga kesehatan. Menurutnya, sebaiknya mereka memberikan masukan konstruktif agar undang – undang ini dapat lebih baik lagi.

Kemenkes RI juga mengimbau seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan dukungan pada proses pembahasan RUU Kesehatan, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan tenaga kesehatan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem kesehatan nasional dan memenuhi hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam konteks pandemi COVID-19, rancangan ini juga menjadi sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta tenaga kesehatan. Oleh karena itu, Kemenkes RI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembahasan undang – undang ini dan memperkuat sistem kesehatan nasional demi kesejahteraan bersama.

banner 336x280