DiksiNasi, JAKARTA – Gelombang kecemasan melanda puluhan ribu tenaga honorer setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar penolakan 66.495 usulan PPPK paruh waktu.
Informasi ini disampaikan langsung Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB.
“Alasan penolakannya antara lain tidak aktif bekerja, tidak ada kebutuhan organisasi, anggaran tidak tersedia, hingga meninggal dunia,” ujar Zudan di hadapan anggota dewan. Senin, (25/08/2025).
Pernyataan itu menghantui banyak honorer, terutama dari kategori prioritas.
Mereka khawatir pengabdian bertahun-tahun tak kunjung diakui negara.
Lonjakan Pertanyaan dari Lapangan
Aliansi R2 dan R3 Indonesia mengaku menjadi sasaran pertanyaan setelah pernyataan BKN tersebut.
“Banyak honorer yang menghubungi kami, bahkan meminta link resmi untuk mengecek usulan dan kontak pegawai BKN karena takut namanya termasuk yang ditolak,” kata Juru Bicara Aliansi, Bahri Permana, Rabu (27/8/2025).
Menurut Bahri, keresahan itu wajar.
Namun ia menegaskan, penolakan terhadap honorer R2 dan R3 penyebabnya bukan faktor anggaran atau kebutuhan organisasi, melainkan murni karena status meninggal dunia atau tidak aktif bekerja.
Komentar