DiksiNasi, Jakarta – Vonis Bebas Ronald Tannur, tersangka dugaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti menuai beragam reaksi keras.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan pidana dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Selasa, (30/07/2024).
Keputusan ini memicu kontroversi dan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan kelompok masyarakat.
Pembebasan Ronald Tannur
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Ronald Tannur melindas Dini dengan mobilnya.
Berdasarkan rekaman CCTV di Lenmarc Mall, hakim menyebut bahwa posisi Dini berada di luar alur kendaraan saat mobil yang dikendarai Ronald bergerak.
“Posisi korban berada di luar dari alur kendaraan yang dikendarai terdakwa,” ujar hakim dalam pertimbangannya .
Ahli keselamatan berkendara, Eddy Suzendi, menyatakan bahwa jika seseorang duduk di luar mobil dalam keadaan bergerak, gaya sentrifugal akan membuatnya terlempar keluar.
“Apabila manusia terikat atau berpegangan, ada kemungkinan akan terseret, sedangkan dalam keadaan bebas, maka dia akan terbuang karena pasti akan terpental,” kata Eddy dalam persidangan .
Respons Keluarga dan Masyarakat
Keputusan bebas ini menuai reaksi keras dari keluarga Dini dan masyarakat.
Ratusan orang dari Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi di depan PN Surabaya, mengkritisi putusan tersebut.