DiksiNasi, Ciamis – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis, melaksanakan program pendataan ulang 1.000 situs budaya.
Puluhan penggiat budaya, juru pelihara, dan juru kunci dari berbagai situs di Tatar Galuh hadir untuk mendukung acara tersebut.
Kegiatan ini dimulai dengan kunjungan langsung ke lima situs penting, yakni Candi Ronggeng di Pamarican, Situs Salawe di Cimargas, Goa Aul di Cikupa, Pangrumasan di Banjaranyar, dan Goa Sulanjana di Banjaranyar.
Kepala Disbudpora Ciamis, Drs. H. Dadang Dharmawan, melalui Sekretaris Disbudpora, R. Ega Anggara Al Kautsar, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan langkah awal untuk melestarikan warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat Tatar Galuh.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap situs budaya di Ciamis mendapatkan perhatian yang layak. Pendataan ini bertujuan untuk melindungi dan memajukan situs-situs tersebut, sekaligus menjadikannya sarana edukasi budaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Ega dalam sambutannya. Jumat, (17/01/2025)
Peran Penting Juru Kunci dalam Pelestarian
Di antara para peserta, salah satu yang paling bersemangat adalah Mumu, juru kunci Situs Pangrumasan di Banjaranyar.
Ia menyampaikan rasa bangganya karena situs yang dia jaga, mendapat perhatian dari pemerintah.
“Jika bukan sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi? Jangan sampai warisan budaya ini hilang atau bahkan mendapat klaim dari bangsa lain,” tegas Mumu.
Baginya, pendataan ini adalah langkah penting yang harus berbarengan dengan edukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar mereka memahami nilai sejarah dan budaya di balik setiap situs.
Ia berharap situs budaya dapat menjadi bagian dari kurikulum sekolah di Ciamis, sehingga pelestarian budaya dapat mulai sejak dini.
Komentar