DiksiNasi, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Penyidikan ini berujung pada penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Senin (10/03/2025).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa RK belum memiliki status hukum dalam perkara ini.
Penggeledahan Berawal dari Keterangan Saksi
Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, penggeledahan dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh dalam penyidikan.
“Didasari keterangan saksi, maka perlu dilakukan penggeledahan untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan dengan perkara dan membuat terang kasus korupsi di Bank BJB,” ujar Fitroh dalam keterangannya, Selasa (11/03/2025).
Pengusutan kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan anggaran belanja iklan Bank BJB pada periode 2021–2023.
KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari kalangan pejabat dan pihak swasta.
Kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Respons Ridwan Kamil dan Sikap KPK
Menanggapi penggeledahan rumahnya, Ridwan Kamil menyatakan dirinya kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif serta sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” ujar RK dalam pernyataan tertulisnya.
Meski demikian, RK menolak memberikan pernyataan lebih jauh terkait kasus ini.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa hingga saat ini RK belum memiliki status hukum dalam perkara ini.
Komentar