Menurut Agusman, OJK kini melakukan pengawasan ketat terhadap Koin P2P untuk memastikan manajemen memenuhi kewajibannya terhadap klaim pemegang saham dan nasabah.
Dalam kasus ini, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyoroti perlunya perbaikan sistem kredit dalam platform fintech.
“Ada missing link dalam kasus ini yang seharusnya bisa regulator atasi. Salah satunya adalah perbaikan credit scoring dan penggunaan data alternatif yang lebih valid,” ungkap Huda.
Penelusuran Aset dan Langkah Lanjutan
OJK juga berencana melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami akan memblokir aset sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengambil langkah tegas terhadap mereka yang terlibat,” ujar Agusman.
Langkah ini terjadi, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap industri fintech di Indonesia.
Dengan berbagai langkah hukum dan regulasi yang berlangsung, OJK berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran.
Terutama, bagi penyelenggara fintech lainnya untuk memprioritaskan integritas, tata kelola, dan perlindungan nasabah dalam setiap operasionalnya.