DiksiNasi, Bogor, – Seorang ibu rumah tangga berinisial RA, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pajajaran dan Gading Serpong. Gugatan ini berakar pada insiden yang berujung pada penjara bagi RA karena tuduhan penggelapan cek, yang diklaim sebagai akibat kelalaian pihak bank.
Dita Aditya, SH., MH., kuasa hukum RA dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, menegaskan bahwa kasus ini bermula ketika RA, untuk keperluan bisnis, menggunakan cek sebagai jaminan pembayaran tanpa tanggal kepada mitranya. “Bank BRI melakukan pencairan tanpa konfirmasi ke RA, yang menyebabkan dia dihukum penjara selama dua tahun atas tuduhan penggelapan,” ungkap Aditya di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Aditya menjelaskan, meskipun mediasi merupakan langkah wajib menurut peraturan Mahkamah Agung, BRI tidak pernah hadir untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. “Ini menambah bukti kelalaian mereka dalam mengatasi kasus ini,” tutur Aditya. Rabu, (03/04/2024).
Pemulihan Nama Baik
RA bebas dari tuduhan pada tahun 2020, namun trauma dan kerugian reputasi yang dia alami memotivasinya untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BRI. Gugatan tersebut diajukan dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baik RA dapat dipulihkan.
Kronologi kasus mulai pada tahun 2013, ketika RA membuka rekening giro di BRI cabang Pajajaran untuk transaksi bisnis. Pada Juli 2019, RA menyerahkan cek sebagai jaminan kepada mitra bisnisnya, yang kemudian mencoba mencairkannya tanpa kesepakatan terlebih dahulu. Pihak BRI, tanpa melakukan konfirmasi atau pemberitahuan, memproses pencairan tersebut.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah RA menjaadi pesakitan dan masuk penjara, mengakibatkan dia kehilangan tidak hanya kebebasan tetapi juga reputasi. Gugatan hukum yang dia ajukan, tidak hanya menargetkan pemulihan nama baik RA. Namun lebih dari itu, bertujuan untuk memperbaiki sistem perbankan agar kejadian serupa tidak terulang kepada nasabah lain.