Dibalik Euforia Launching Pusat Kuliner Alun-Alun Ciamis, Harapan Baru PAD dan Transparansi Pendataan Pedagang yang Abu-abu

Menyoal Pendataan Pedagang Pusat Kuliner Alun-Alun Ciamis dan dugaan Manipulasi data Pedagang

banner 468x60
Dedi Setiabudi Menyoal tidak Transparannya Pendataan Pedagang Pusat Kuliner Alun-alun Ciamis
Dedi Setiabudi Menyoal tidak Transparannya Pendataan Pedagang Pusat Kuliner Alun-alun Ciamis

Hal ini menurutnya bisa menggeser semangat awal proyek, yaitu memberdayakan UMKM lokal.

“Kalau tujuannya untuk mendukung UMKM Ciamis, maka seharusnya prioritas mengakomodasi warga Ciamis. Tapi saya menemukan ada sekitar 12 pedagang yang ber-KTP luar daerah,” kata Dedi. Rabu, (16/04/2025).

Ia menilai proses pendataan berlangsung terlalu cepat dan tidak selektif, sehingga membuka celah bagi pedagang luar daerah untuk mengisi slot yang seharusnya menjadi hak warga lokal.

“Pendataan yang tergesa-gesa bisa menyebabkan ketidaksesuaian. Pedagang yang terdaftar bisa jadi hanya untuk mengisi kuota, meski bukan asli Ciamis,” tambahnya.

Kekhawatiran lain adalah potensi munculnya pedagang fiktif atau manipulasi data demi kepentingan tertentu.

“Saya tidak menyimpulkan terlalu jauh, tapi saya harap ada klarifikasi dan transparansi. Jangan sampai ada pedagang fiktif atau data yang dibuat-buat,” ujar Dedi.

Klarifikasi DKUKMP: Semua Pedagang Warga Ciamis

Menanggapi isu tersebut, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis memberikan klarifikasi.

Kepala Bidang Perdagangan, Asep Sule, menegaskan bahwa seluruh pedagang yang kini menempati pusat kuliner telah melalui tahapan pendataan resmi dan sah.

“PKL tetap yang terdaftar berjumlah 137 orang. Terdiri dari 99 pedagang kuliner makanan dan minuman serta 38 pedagang mainan,” terang Asep.

Dari total tersebut, pemerintah telah merelokasi 99 pedagang kuliner ke pusat kuliner Alun-Alun Ciamis.

Selain itu, terdapat tiga booth tambahan untuk pelaku UMKM khas Ciamis.

Total booth yang tersedia saat ini berjumlah 102 unit.

“Seluruh pedagang yang menempati pusat kuliner adalah warga Ciamis berdasarkan data KTP. Pendataan berlangusng sejak awal sebelum pembangunan berjalan, dan itu menjadi dasar rencana pembangunan pusat kuliner,” jelasnya.

Terkait biaya sewa tempat, Asep menyebutkan bahwa mekanismenya telah sesuai ketentuan yang berlaku, meski belum menyebutkan nominal pastinya.

Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap klarifikasi ini dapat menenangkan masyarakat dan menjamin bahwa proyek ini benar-benar berpihak pada pelaku usaha lokal.

Evaluasi tetap akan berjalan, namun bila ada ketidaksesuaian data pemkab Ciamis terbuka lebar untuk segala masukan.

banner 336x280