DiksiNasi, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap skema pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Modus utama yang terjadi adalah mencampurkan BBM berjenis RON 90 dengan zat tertentu sehingga menyerupai kualitas RON 92.
Modus Baru: Mengoplos BBM RON 90 Jadi RON 92
Namun, harga yang terbayar tetap sebanding dengan BBM RON 92, sehingga menimbulkan selisih yang menurut dugaan mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, praktik ilegal ini telah berlangsung selama beberapa tahun, mengakibatkan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah dan impor produk kilang.
“BBM berjenis RON 90 dijual dengan harga RON 92, padahal kualitasnya dihasilkan dari pencampuran ilegal,” ujarnya.
Kerugian Negara dan Manipulasi Harga Minyak
Skandal ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Selasa, (25/02/2025).
Dalam skema ini, mereka sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga PT Pertamina harus mengimpor minyak mentah dan produk kilang.
Akibatnya, impor terjadi melalui broker yang telah tersangka tentukan sebelumnya, dengan harga yang lebih tinggi dari standar harga patokan.
Keputusan ini berdampak langsung terhadap kenaikan harga BBM yang masyarakat beli, memicu peningkatan subsidi dari pemerintah.
“Akibat permainan harga ini, anggaran subsidi dan kompensasi BBM dalam APBN terkuras,” tambah Abdul Qohar.
Penggeledahan Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan Agung menggeledah rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025).
Komentar