diksinasinews.co.id, OGAN KOMERING ILIR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, Kamis (08/12/2022).
Kepala Kejari OKI, Dicky Darmawan, SH melalui Kasi Intel, Belmento, SH didampingi Kasi Pidsus, M Fajar Dian P, SH membenarkan adanya penahanan terhadap oknum Kades Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI berinisial LI.
“Terkait penahanan ini, adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam kegiatan pembangunan rehab jalan di Desa Pulau Betung Pampangan OKI. Hasil audit Inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp.206 juta,” kata Belmento.
Dijelaskan Belmento untuk pagu anggaran pembangunan rehab jalan tersebut sebesar Rp.332.584.000 itu menggunakan anggaran tahun 2020, dikerjakan saat LI menjabat sebagai kades.
“Karena status LI sebagai tersangka dilakukan penahanan, saat ini dititipkan di Lapas klas IIB Kayuagung. Penetapan tersangka berdasarkan melalui proses penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan bukti awal yang ada,” jelasnya.