DiksiNasinews.co.id – Zakat Fitrah adalah bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Tercantum dalam rukun islam ke 4 maka diwajibkan bagi semua umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun hamba sahaya. Pelaksanaannya pun harus dilakukan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga memiliki makna sosial yang sangat penting. Beberapa pendapat menyebut sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu. Sebagian akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk keluarga rentan yang serba kekurangan.
Besaran yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya per jiwa. Namun, beberapa ulama membolehkan umat muslim menunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nilai dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Pada tahun 2023, Ketua BAZNAS telah menetapkan bahwa nilai besaran adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,- per jiwa per hari. Dana yang terkumpul akan didistribusikan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang termasuk dalam 8 asnaf. Adapun penyaluran zakat fitrah ke mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Komentar