Mau Jadi Ketua PGRI? Begini Mekanisme dan Syaratnya

Pentingnya Sistem Pemilihan Pengurus dalam Organisasi

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Pemilihan pengurus dalam sebuah organisasi bukan sekadar formalitas.

Seorang pemimpin, baik dalam organisasi bisnis, politik, sosial, maupun profesi seperti PGRI, memainkan peran sentral dalam menentukan arah kebijakan dan wajah organisasi ke depan.

Karena itu, sistem pemilihan pengurus bukan hanya prosedur administratif, melainkan fondasi demokrasi internal yang mencerminkan integritas dan visi organisasi tersebut.

Dua Sistem: Bottom-Up vs Top-Down

Secara umum, terdapat dua pendekatan utama dalam proses seleksi pengurus organisasi: bottom-up dan top-down.

Pendekatan bottom-up biasa diterapkan di organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, dan PGRI.

Dalam sistem ini, calon pengurus tidak mencalonkan diri, melainkan diusulkan oleh anggota atau pengurus tingkat bawah.

Tak jarang, calon bahkan tidak mengetahui dirinya dicalonkan.

Sebaliknya, sistem top-down mengandalkan inisiatif dari calon itu sendiri.

Mereka mendeklarasikan diri sebagai kandidat jauh sebelum pemilihan, menggalang dukungan, dan terkadang membentuk koalisi untuk memperkuat posisi menjelang pemilihan.

Sistem ini lebih sering ditemukan di partai politik atau ormas yang bersifat politis.

Mekanisme Pemilihan Pengurus PGRI

Sebagai organisasi profesi guru tertua di Indonesia—lahir pada 25 November 1945—PGRI menerapkan sistem pemilihan pengurus yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Proses pemilihan dilakukan setiap lima tahun dan berlaku dari tingkat nasional hingga ranting.

Syarat Menjadi Pengurus

Mengacu pada Pasal 25 ayat 2 AD/ART PGRI, selain memenuhi syarat umum, calon pengurus juga harus memenuhi syarat khusus, yaitu:

banner 336x280