Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Terkait Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Tuai Bermacam Sorotan

DIKSI KOGNISI10 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden telah mengejutkan publik menjelang batas akhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Batas Usia

Putusan tersebut, yang terkait dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memungkinkan calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai anggota DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota, untuk mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.

banner 336x280

Isu ini menjadi perdebatan dan menuai sorotan oleh pakar hukum dan politik dari UGM melalui diskusi Election Corner bertajuk “MKDK: Mau ke Mana Demokrasi Kita”. Kamis (19/10/2023).

Citra MK

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum UGM, menyatakan bahwa putusan MK ini memiliki dampak besar pada citra MK dan hukum Indonesia secara keseluruhan. Ia merasa bahwa putusan ini mencerminkan pengaruh politik pada keputusan hukum.

Zainal mengungkapkan keprihatinannya bahwa dalam putusan ini, terdapat pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya tidak memengaruhi proses hukum, seperti pertimbangan tentang suasana hati hakim. Ia juga mencatat bahwa Ketua MK sebelumnya menyatakan konflik kepentingan, tetapi terlibat dalam putusan ini.

“Putusan hukum itu kan sangat jarang memperlihatkan suasana kebatinan pembuat hukum. Kita sebagai publik melihatnya hanya dari alasan logisnya saja. Tapi kalau kita lihat sidangnya kemarin, itu banyak sekali suasana-suasana kebatinan yang terungkap. Bagaimana bisa gugatan yang sebelumnya mendapat penolakan, sedangkan gugatan yang baru masuk ini, tanggal 13 September, langsung mereka terima. Ada lagi soal perlibatan Ketua MK. Sejak awal ia bilang ia tidak ingin mengambil keputusan karena ada konflik kepentingan, tapi untuk putusan ini dia terlibat,” ungkap Zainal.

Kepentingan Politik

Menurut Zainal, perubahan dalam putusan MK berdasarkan kepentingan politik adalah hal yang berbahaya. MK seharusnya menjadi satu-satunya institusi untuk menyelesaikan persoalan politik melalui jalur hukum, bukan sebaliknya. Dalam konteks putusan ini, dia khawatir bahwa kekuasaan kehakiman akan menjadi alat untuk mendukung kepentingan politik.

banner 336x280