Pemutakhiran Nama Rupabumi dan Batas Wilayah: Memperkuat Kedaulatan NKRI

Menurut Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr.-Ing. Khafid, sejak 2020 hingga 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan detail berbasis data citra resolusi tinggi.

banner 468x60

Prinsip ini, antara lain, menggunakan bahasa Indonesia, menghindari nama orang yang masih hidup, serta mematuhi kaidah spasial.

Nama-nama ini akan dimuat dalam Gazeter Republik Indonesia (GRI), yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) yang dikelola BIG.

“GRI akan menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Nama-nama rupabumi baku ini juga didiseminasikan secara internasional melalui forum UNGEGN,” jelas Khafid.

Optimalisasi di Tingkat Daerah

Sementara itu, Kota Yogyakarta mengakui belum optimal dalam pemetaan dan penamaan rupabumi. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Yogyakarta, Taokhid, menekankan perlunya integrasi data melalui SINAR.

“Sosialisasi dan bimbingan teknis menjadi penting untuk memastikan ketepatan wilayah, terutama di perbatasan yang menyangkut keamanan, sosial budaya, dan ekonomi,” katanya.

Ia berharap optimalisasi pemetaan ini akan mendukung kepastian hukum, menjaga kedaulatan, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan batas wilayah.

Langkah Strategis ke Depan

Dengan sinergi antara BIG, Kemendagri, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, pemerintah berkomitmen menyelesaikan pemutakhiran data batas wilayah dan nama rupabumi pada 2024.

“Langkah ini memastikan kepastian hukum, mengatasi perbedaan data, serta mendukung pemerintahan yang lebih terintegrasi dan efektif,” pungkas Raziras.

Pemutakhiran ini tidak hanya menjadi kebutuhan teknis, tetapi juga bagian penting dari kedaulatan NKRI di tengah tantangan global.

banner 336x280