Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW di Ciamis: Mengukuhkan Demokrasi Lokal dalam Keberagaman Wilayah

Dalam kompleksitas ini, keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memegang peranan vital dalam membangun keterpaduan sosial.

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Kabupaten Ciamis, yang terletak di bagian tenggara Provinsi Jawa Barat, memiliki topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah hingga kawasan perbukitan.

Dengan luas wilayah mencapai 2.556 kilometer persegi, Ciamis dihuni oleh lebih dari 1,3 juta jiwa yang tersebar di 27 kecamatan, 258 desa, dan 7 kelurahan.

Keberagaman ini menjadikan Ciamis sebagai kabupaten yang dinamis, baik secara geografis maupun demografis.

Dalam kompleksitas ini, keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memegang peranan vital dalam membangun keterpaduan sosial.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat masyarakat, Ketua RT dan RW bertugas menjembatani kepentingan warga dengan kebijakan pemerintah daerah.

Dasar Hukum Tata Kelola RT dan RW di Ciamis

Penyelenggaraan pemilihan Ketua RT dan RW di Ciamis berpedoman pada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang mengatur fungsi, kedudukan, dan tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan.

Selain itu, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 13 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 memperkuatnya.

Kedua regulasi ini tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mengarahkan penggunaan dana desa untuk mendukung aktivitas RT dan RW, termasuk proses pemilihannya.

Mekanisme Pemilihan yang Demokratis

Proses pemilihan Ketua RT dan RW di Ciamis disusun untuk mencerminkan semangat demokrasi lokal.

banner 336x280