Hal ini mengindikasikan bahwa perbuatan melawan hukum telah terjadi. Mereka, terjebak oleh para pelaku penipuan CPNS bodong.
Penantian 1 Tahun
Desi Hadi Saputri, yang merupakan kuasa hukum bagi para korban, menyatakan kepuasan atas putusan tersebut. Sang pengacara, menyebutnya sebagai keberhasilan dari satu tahun proses sidang. Ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar juga sah sebagai bentuk kompensasi atas perbuatan yang merugikan para korban.
“Alhamdulillah ya, hari ini pembacaan putusan setelah satu tahun berjalannya sidang. Setelah dari proses pidana juga kita berjalan, alhamdulillah hari ini pembacaan putusan perdata,” ujar Desii.
Proses Hukum Berlanjut
Meskipun putusan hukuman telah jatuh, proses hukum masih akan berlanjut. Desi menjelaskan bahwa masih ada beberapa tahap proses hukum yang harus berjalan dalam perkara ini. Meskipun demikian, ia berharap agar proses selanjutnya dapat berjalan lebih cepat. Serta, menegaskan urgensi pengembalian dana kepada para korban yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Kasus ini, mencerminkan pentingnya keadilan bagi para korban penipuan. Tak lupa, menyoroti tuntutan untuk mengembalikan dana yang telah dia peroleh secara tidak sah. Selama proses hukum, terungkap bahwa para korban penipuan oleh Olivia Nathania mengalami kesulitan ekonomi. Melalui kuasa hukum, mereka menyampaikan harapan agar uang yang telah berpindah tangan ke Olivia Nathania dapat segera mendapatkan pengembalian.
Yuhuuu! Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan emang jago banget nih! Gugatan perdata 179 korban penipuan CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty dikabulkan! Semoga keadilan selalu ditegakkan! 💪 🏻
— tulus cyrano putra (@tuluscyranop) December 14, 2023