DiksiNasi, Ciamis – Laga dramatis antara PSGC Ciamis dan Persekabpas Pasuruan di Stadion Galuh, Jumat (21/2/2025), menyisakan kontroversi.
Usai pertandingan, pelatih dan pemain Persekabpas tidak hadir dalam sesi konferensi pers pasca-laga meski sudah dipanggil panitia.
Media Officer Panitia Pelaksana (Panpel), Hendri Ridwansyah, membenarkan hal ini.
Menurutnya, pihak panitia sudah berupaya mengundang perwakilan Persekabpas melalui media officer dan Liasson Officer (LO), tetapi tidak mendapat respons.
“Kami sudah berupaya memanggil mereka, tetapi tidak mendapat respons sehingga mereka tidak menghadiri Post Match Press Conference,” ujar Hendri melalui pesan singkat.
Regulasi Kompetisi dan Potensi Denda
Ketidakhadiran Persekabpas dalam konferensi pers berpotensi melanggar regulasi.
Pasal 59 ayat 5 Regulasi Kompetisi PNM Liga Nusantara 2024/2025 mewajibkan setiap pelatih kepala dan satu pemain untuk menghadiri sesi tersebut.
Jika tidak, klub dapat dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000 oleh PSSI.
Namun, panitia pertandingan telah berkonsultasi dengan perwakilan PT Liga Indonesia Baru (LIB), yang memberikan dispensasi terkait ketidakhadiran tersebut dengan alasan keamanan.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Pak Riston dari LIB, dan ia memperbolehkan ketidakhadiran itu dengan alasan keamanan,” kata Hendri.
Transparansi dan Profesionalisme Kompetisi
Meskipun mendapat pengecualian, absennya pelatih dan pemain Persekabpas tetap menjadi perhatian.
Dalam dunia sepak bola profesional, transparansi dan komunikasi dengan media merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas kompetisi.
Komentar