DiksiNasi, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 pada Senin (22/04/2024).
MK Menolak Semua Pengajuan
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan pengajuan dari pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Meskipun demikian, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dissenting Opinion Mahkamah Konstitusi
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam dis senting opinion adalah soal hukum acara yang mempersulit pembuktian.
Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyoroti pembatasan waktu yang sangat singkat untuk penanganan kasus PHPU Pilpres.
Hal ini mempengaruhi kesempatan yang ada untuk pembuktian, dengan pertimbangan apakah hakim konstitusi akan mampu memeriksa semua bukti yang tersaji secara tertulis.
Perbedaan Paradigma Hakim
Tidak hanya itu, paradigma hakim konstitusi juga menjadi fokus perdebatan.
Ada dua paradigma yang terungkap, yaitu progresif dan konservatif.
Meskipun MK telah menegaskan dia, bukan Mahkamah Kalkulator dan menilai substansi.
Dia berpendapat, dalam menilai materi atau substansi, MK belum pernah terlalu progresif.