Ciamis dan Urgensi Perda Parenting: Menyelamatkan Anak, Menyelamatkan Masa Depan

Saatnya Ciamis Punya Perda Parenting: Anak-Anak Butuh Perlindungan Nyata, Bukan Sekadar Slogan

banner 468x60

Mengapa Parenting Harus Diatur Lewat Perda?

Kebanyakan pelaku kejahatan seksual adalah orang-orang terdekat korban.

Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pendidikan keluarga di masyarakat belum memadai.

Banyak orang tua yang tidak siap menjadi pendidik pertama dan pelindung utama anak.

Perda tentang parenting bukan semata soal “cara mendidik anak”. Lebih dari itu, Perda ini harus mencakup:

  • Pendidikan orang tua berbasis komunitas, dari desa hingga kota;

  • Layanan konseling keluarga di tiap kecamatan;

  • Standarisasi pelatihan parenting bagi calon pengantin atau orang tua baru;

  • Penegakan hukum yang progresif terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga;

  • Mekanisme kolaborasi antar lembaga pendidikan, sosial, dan keagamaan untuk membentuk lingkungan aman dan sehat bagi anak-anak.

Perlindungan Anak Bukan Hanya Urusan Keluarga

Seringkali ketika terjadi kasus kekerasan seksual, narasi yang muncul adalah “keluarga tidak menjaga anaknya”.

Ini keliru. Negara melalui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap anak terlindungi secara hukum, sosial, dan psikologis.

Jika Ciamis ingin benar-benar menjadi Kabupaten Layak Anak, maka harus berani melangkah lebih jauh dari sekadar slogan.

Butuh langkah politik yang konkret, yaitu mendorong DPRD dan Pemerintah Daerah merumuskan dan mengesahkan Perda Parenting dan Perlindungan Anak.

Menolak Lupa, Menolak Diam

Anak-anak adalah aset bangsa.

Mereka bukan hanya pewaris masa depan, tetapi juga korban dari kelalaian hari ini.

Tidak cukup kita hanya mengutuk pelaku dan menuntut vonis berat.

Kita harus memperbaiki sistem yang membuat kekerasan ini berulang.

Ciamis tidak boleh lagi menjadi ladang subur predator seksual karena ketiadaan regulasi.

Saatnya bertindak.

Kini, Saatnya melindungi.

Sudah saatnya merumuskan Perda yang menyentuh akar.

Jangan tunggu korban berikutnya.

Jangan tunggu air mata kembali tumpah karena kita terlalu lambat bertindak.

Dasar Hukum:
  1. PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG INDIKATOR KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK
  2. PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK
banner 336x280

Komentar