Diksinasinews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis telah menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Anggaran dalam pembangunan ini bersumber dari dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara Rp200 juta lebih.
Kedua tersangka itu adalah seorang mantan kades berinisial IS (53) dan mantan sekdes TA (48).
Penetapan kedua tersangka, baru dapat terlaksana tiga tahun kemudian pasca perwakilan masyarakat melayangkan laporan ke Polres Ciamis.
Dari penetapan tersangka tersebut, terdapat sederet fakta yang menarik dan pastinya akan menjadi perbincangan masyarakat Ciamis, terutama masyarakat Desa Sukasetia sendiri.
Berikut ini, 4 fakta kasus korupsi DD Desa Sukasetia. Simak ulasannya :
1. Penetapan tersangka dilakukan setelah tiga tahun dilaporkan
Mantan kades IS dan mantan sekdes TA 48 diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana Desa Sukasetia tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 200 juta lebih.
Warga Desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis kerap mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi di desanya. Terutama terkait penahanan tersangka. Pasalnya, perwakilan masyarakat sudah melaporkan kasus tersebut semenjak tahun 2019 silam
Mengutip dari laporan insiden24.com yang tayang pada (14/10/2022) masyarakat desa sukasetia sangat menunggu kejelasan dari kasus korupsi tersebut
Salah satu warga, Firdaus mengaku heran karena sejak tahun 2019 sampai 2022 kasus dugaan korupsi dana desa (DD) belum tuntas. Setahu dirinya tinggal tahap duanya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Namun anehnya sampai sekarang belum juga sampai kejaksaan ada apa ya? Tentunya masyarakat menunggu endingya itu mau seperti apa kasus DD ini,” tambahnya.