Aksesnya Ditutup Tembok, Warga Perumahan Green Village Bekasi Geram, Akan Gugat BPN

banner 468x60

“Makanya, siapa yang bersalah di sini? Pemberi izin dalam hal ini BPN,” ujarnya.

Penghuni juga siap melayangkan gugatan perdata dan pidana terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang.

banner 336x280

“Pelanggarannya jelas, di situ ada pelanggaran tentang perumahan, itu bisa dijerat pidana, saya akan gugat pidana dan perdata,” imbuh Yanto. “Kemudian kenapa perdata? Klien saya ada kerugian, yang seharusnya (harga rumah) di angka misalnya Rp 1 miliar atau Rp 700 juta, sekarang Rp 200 juta juga enggak laku karena untuk jalan saja susah,” papar dia.

Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya tertutup tembok. Pantauan Kompas.com, tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah, dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter. Warga di 10 rumah itu masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.

Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut.

“Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde),” demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.

banner 336x280