DiksinasiNews.co.id, KOTA BEKASI – Warga Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) akan menggugat Badan Pertahanan Nasional (BPN). Aksi gugatan tersebut disebabkan oleh adanya tembok yang menutup akses para penghuni.
Melalui Kuasa Hukum penghuni, Yanto Irianto di bilangan Bekasi Utara, Gugatan dilayangkan lantaran ada indikasi BPN ikut andil dalam pencaplokan lahan yang dilakukan pihak pengembang.
“Di sini ada BPN yang membuatnya, ada PUPR yang melakukan izinnya, ada pihak bank yang memberikan pinjaman,” kata Yanto melansir dari kompas.com, Kamis (6/7/2023).
“Ini harus hati-hati, ini bank mesti bertanggungjawab karena tidak mungkin rumah yang dipenggal jadi dua, contohnya punya klien saya, akan dapat pinjaman besar,” tambah dia.
Lebih lanjut, Soal Rumah Wajib Garasi Yanto pun menilai ada kejahatan terorganisir saat perumahan itu dibangun. Sejak awal, ada oknum pengembang yang memindahkan patok lahan milik Liam Sian Tjie, namun izin pembangunan tetap terbit. Akibatnya, Liam Sian Tjie yang lahannya diserobot belakangan menggugat ke pengadilan dan memenangkan perkara itu.
Di samping itu, setelah perkara sengketa tanah itu inkrah, Liam Sian Tjie selaku pemilik sah tanah pun membangun tembok di lahannya yang menutup akses ke rumah warga.