KUHP Tanpa Melibatkan Partisipasi Komunitas Ancam Kemerdekaan Pers, Jubir KUHP Tepis Tudingan

DIKSI NEWS2 Dilihat
banner 468x60
Jubir KUHP baru

D lain pihak, juru bicara (jubir) Tim sosialisasi RKUHP Albert Aries menepis pernyataan dari Dewan Pers soal KUHP baru yang bakal mengancam kemerdekaan pers. Ia justru berpendapat bahwa KUHP baru dapa menjamin dan memberikan kemerdekaan pers.

Dia juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan KUHP, telah terlaksana dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas pers.

banner 336x280

“Kesempatan memberi masukan dari perwakilan AJI dan Dewan Pers telah kita dengar, menjelaskan dan kita pertimbangkan. Sehingga kemerdekaan pers tetap dijamin penuh,” katanya saat memberikan keterangan, Jumat (9/12/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan Pasal 6 huruf  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah teradopsi dalam Pasal 218 KUHP dan 240 KUHP.

“Kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal penting yang berkaitan masyarakat, sehingga jelas tidak bisa dipidana,” jelas albert.

Sementara mengenai 17 pasal KUHP yang dituding dapat mengancam kebebasan pers dan kriminalisasi wartawan, justru merupakan pasal yang sudah ada sebelum dalam KUHP lama yang tidak spesifik untuk insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol publik dan sosial dalam demokrasi.

“Sebagian dari pasal-pasal tersebut sudah pernah kita uji di Mahkamah Konstitusi,  kemudian kita ambil alih oleh tim perumus RKUHP untuk mereformulasi pasal-pasal tersebut,” jelas Albert.

Salah satunya Pasal 188 KUHP tentang tindak pidana terhadap ideologi negara yang sudah ada sejak perubahan KUHP melalui UU No. 27 Tahun 1999 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara yang memiliki alasan penghapus pidana khusus.

“Yaitu jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan, misalnya mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah,” tuturnya.

Selain itu Albert menambahkan jika rekan-rekan Pers hendak menghapus pasal 433 KUHP dan Pasal 436 KUHP,

Justru akan terjadi kekosongan hukum dan kebebasan yang tidak bertanggungjawab.

“Faktanya, pers telah mendapatkan kebebasan yang luas untuk memberitakan peristiwa dan opini.

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati norma kesusilaan (Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers),” pungkasnya. Editor: Zaid bin Tsabit

banner 336x280