DiksiNasinews.co.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023. Andhi diduga menerima uang dari pengurusan ekspor-impor saat menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.
Kasus yang menjerat AP bermula dari sorotan publik terhadap harta mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, setelah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Sorotan tersebut kemudian meluas ke pejabat-pejabat lain di Kementerian Keuangan, termasuk AP yang sering memamerkan gaya hidup mewah. Berikut adalah kronologi kasus korupsi yang menimpa AP hingga akhirnya ditahan oleh KPK.
Pada Maret 2023, nama Andhi Pramono menjadi viral di media sosial Twitter karena diduga memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Rumah tersebut terletak di pintu masuk perumahan, tepatnya di Klaster Washington Barat Blok D.
Meskipun AP awalnya membantah kepemilikan rumah tersebut, dia kemudian mengklaim bahwa rumah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.
Setelah foto rumah mewah tersebut viral, Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan pemeriksaan kepada AP. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa AP pada awal Maret 2023, yang akhirnya berujung pada pemecatan AP dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Sementara itu, KPK memeriksa AP pada 14 Maret 2023 untuk klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) yang AP ajukan.
Pada 15 Mei 2023, KPK mengumumkan penetapan AP sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan ini muncul setelah terkumpul bukti yang cukup, dan kasusnya meningkat ke tahap penyidikan.
KPK juga melarang AP untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai dari 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut timbul setelah adanya kecukupan alat bukti.
“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Ali
KPK juga sedang menyelidiki dugaan keterlibatan keluarga AP dalam tindak korupsi yang dia lakukan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya akan menginvestigasi peran istri dan anak AP dalam melakukan pencucian uang .
“Penyidik akan mendalami lebih lanjut sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu,” kata Alexander.
Alexander juga menambahkan bahwa jika anggota keluarga terbukti terlibat aktif dalam skema pencucian uang, mereka juga akan medapat tindakan hukum.
“Akan kita tindak, jika terbukti keluarga terlibat aktif” singkat Alexander.