TCA menjadi penanggung jawab penampungan dana judi online jaringan Kamboja di Indonesia.
Ia bertugas memastikan operasi tetap berjalan meski ada rekening yang terblokir pihak perbankan.
“Dia sudah beroperasi selama 3 tahun, dan dana yang masuk ke rekening tersebut sebesar Rp 356 miliar. Untuk transaksi ini ke mana saja sementara masih kami lakukan pendalaman,” tambah Akmal.
Selain TCA, Polda Jabar juga menangkap tiga orang lainnya yang terlibat dalam judi togel dengan omzet Rp 60 juta per hari.
Ketiga tersangka adalah A, seorang agen pengumpul kupon togel, P sebagai admin, dan S sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan bos sindikat judi togel berinisial F yang kini berstatus buron.
Sindikat ini, telah meraup keuntungan Rp 956 juta selama enam bulan beroperasi.
Mereka, menjalankan sembilan situs judi online yang kini sudah diblokir oleh Polda Jabar.
Para tersangka, terjerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi pun,menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.