Ketua Bawaslu Ciamis Mewanti-Wanti Caleg agar Tak Nebeng Kampanye Program Pemerintah

DIKSI NEWS8 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, memberikan peringatan tegas kepada calon legislatif (Caleg) untuk tidak menggunakan kampanye sebagai sarana nebeng program pemerintah.

Menanggapi pertanyaan mengenai izin caleg untuk menyuarakan program pemerintah dalam kampanye mereka, Jajang menegaskan bahwa hal itu adalah pelanggaran yang tidak diizinkan.

banner 336x280

“Para caleg dilarang keras menggunakan materi program kampanye yang merupakan milik pemerintah. Sebaiknya kampanyekan program sendiri atau program partai,” ungkapnya mengutip insiden24.com. Senin (04/12/2023).

Dalam konteks penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), Jajang menegaskan bahwa ada titik-titik tertentu yang mendapat izin.

“Penempatan APK tidak boleh sembarangan, seperti di fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah, atau fasilitas umum lainnya,” katanya.

Dia menambahkan bahwa penempatan APK hanya mendapat izin di tempat-tempat yang  pemiliknya telah mengizinkan. Terkait pelanggaran, Jajang menyatakan bahwa Bawaslu tidak akan langsung mengambil tindakan, namun akan melakukan penyelidikan jika ada laporan.

banner 336x280