Berdasarkan LHP BPK, Kejari Musi Banyuasin Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp.15 Milyar

DIKSI NEWS0 Dilihat
banner 468x60

diksinasinews.co.id, Musi Banyuasin, Sumsel – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.15.930.416.663.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Markos MM Simaremare Mare SH MHum melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Julfadli, SH, mengatakan capaian pemulihan kerugian tersebut merupakan porgres selama empat bulan. Selain itu pihaknya masih mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan ada beberapa nilai-nilai yang saat ini masih dalama proses penyicilan dan proses negosiasi yang tengah dilakukan dari Kejari Muba.

banner 336x280

“Hari ini, kami sudah menyetorkan uang ke Kas Daerah melalui Bank SumselBabel, atas pengembalian dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba terkait proyek tahun 2021,” katanya, ketika acara Press Rilis dikantor Kejari Muba pada, Rabu (30/11/2022).

Menurut Julfadli, pengembalianpengembalian dilakukan setelah pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas PUPR terkait pemulihan kerugian negara yang disebabkan pihak ketiga atas beberapa proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran (TA) 2021.

banner 336x280