DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Merit System adalah manajemen sumber daya manusia yang dipakai oleh Pemerintah Daerah ( PEMDA ) Ciamis. Sistem Merit ini menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal 1 mendefinisikan sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN.
Pasal ini mengambil dasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, dan memberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menerima Anugerah Meritokrasi tahun 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kategori baik penerapan sistem merit.
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menerima penghargaan tersebut dari KASN di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, Kamis (08/12/2022).
“Bupati Ciamis sebelumnya telah mengambil langkah-langkah akselerasi perbaikan terhadap 8 (delapan) aspek penilaian penerapan Sistem Merit. Manajemen ASN meliputi pembinaan karir pegawai di Kabupaten Ciamis dan kolaborasi bersama, maka patutlah kita menerima penghargaan tahun ini,” katanya.
Baginya, prestasi ini tercapai atas peran serta seluruh instansi perangkat daerah tanpa terkecuali.
Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Profesor Agus Pramusinto,
Gelaran anugerah meritokrasi ini untuk memberikan motivasi kepada instansi pemerintah agar melakukan percepatan sistem merit.