BPN Kota Tasikmalaya Berpotensi Terjerat Pidana, Dugaan “MALADMINISTRASI” Penerbitan Sertifikat Tanpa Libatkan Pemilik Batas Tanah Mencuat

banner 468x60

Endra keponakan Onih, melakukan pendampingan pada saat melakukan pelaporan.

Endra mempertanyakan Peraturan Menteri Agraria, bahwa tidak perlu persetujuan tetangga batas dalam proses pengukuran pasca penjualan tanah. Dia menekankan pentingnya penjelasan resmi tertulis dari BPN Kota Tasikmalaya.

“Jika, Ada Peraturan Menteri Agraria yang menentukan tidak perlu ada lagi sepengetahuan/sepersetujuan tetangga batas pada saat pengukuran proses pensertifikatan pasca penjualan sebidang tanah a.n Dedi Supriadi kepada oranglain, saya mohon untuk ditulis secara formal/resmi dengan memakai Korp BPN kota Tasikmalaya” tegas Endra.

Selanjutnya, Endra mencari regulasi terkait kehadiran tetangga batas dalam pengukuran tanah saat ada transaksi jual-beli.

Dia menegaskan bahwa jika aturan tersebut ada, maka harus tertulis secara resmi. Pada pertemuan tersebut, salah satu pegawai BPN yang hadir mengakui bahwa dia melakukan tugasnya sesuai undang-undang.

“Seharusnya, kalau memang ada peraturannya tuliskan saja, biar kami warga masyarakat mengetahuinya” tambah Endra.

Begitu juga, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan panduan yang relevan.

Pasal 18 menjelaskan tentang penetapan batas tanah yang sudah memiliki hak tetapi belum terdaftar, sedangkan Pasal 19 mengatur pengukuran batas tanah jika tidak ada kesepakatan antara pemilik tanah yang berbatasan.

Setelah pertemuan dengan BPN Kota Tasikmalaya, Bu Onih berencana melaporkan kejadian ini ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat serta kepada Ombudsman-RI karena dugaan maladministrasi di Kota Tasikmalaya.

Dia juga akan mengirimkan Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi untuk mengungkapkan dugaan kurangnya pelayanan dari aparatur pemerintah di Kota Tasikmalaya, terutama di kelurahan dan kecamatan.

banner 336x280