Buntut Ancaman Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah, Kepala BRIN Mengambil Tindakan Tegas, Sidangkan Sang Peneliti

DIKSI NEWS1 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Menghindari polemik dan keresahan masyarakat lebih jauh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperlihatkan sikap tegas terhadap ancaman yang dilakukan oleh salah satu penelitinya, Andi Pangerang, terhadap masyarakat Muhammadiyah melalui media sosial.

Pernyataan yang disampaikan Andi Pangerang itu terkait perbedaan pelaksanaan Idulfitri antara Muhammadiyah dengan pemerintah. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penelitian dan inovasi di Indonesia, BRIN tidak bisa mentolerir perilaku yang meresahkan masyarakat dan melanggar kode etik ASN.

banner 336x280

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan, Majelis kode etik melaksanakan sidang dan sudah menentukan hasil. APH bersangkutan melanggar kode etik ASN dan akan menerima sanksi disiplin.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ujar Ratih

banner 336x280