Bupati Bangkalan Korupsi Berjamaah Beserta Lima Kepala Dinasnya, Ini Kasus Korupsinya

banner 468x60

“Akhirnya tim penyidik melakukan penahahan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.

Dalam kasus korupsi berjamaah, tersebut Latif diduga meminta commitment fee berupa uang kepada para ASN untuk lolos seleksi jabatan.

“Tersangka mematok tarif sebesar Rp50 juta sampai Rp150 juta secara tunai melalui orang kepercayaannya,” tambahnya.

Selanjutnya Latif terkena jerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Berita Viral

Di samping itu, lima bawahannya korupsi berjamaah terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner 336x280