DiksiNasi, Ciamis – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa Caleg DPRD Ciamis Dapil 3 dari PKS, Endang Holis, S.Ag, MM., diduga merangkap sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di Departemen Agama. Hal ini menjadi permasalahan serius yang mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sanksi SP3.
Ketua Bapilu DPD PKS Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, S. Ag., mengungkapkan bahwa partai sebelumnya telah memberikan peringatan agar tidak ada yang merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nana menyebut bahwa pihak partai sudah memberikan informasi kepada Endang Holis untuk memilih antara sertifikasi atau menjadi caleg.
“Jangankan dengan ASN, caleg-caleg PKS yang sertifikasi pun untuk memilih salah satu pilihannya, memilih sertifikasi atau caleg. Karena pihak partai tidak mau mengambil resiko,” ungkap Nana, Rabu, (27/12/2023).