Dedi Mulyadi Copot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok karena Langgar Surat Edaran

Langkah Tegas di Hari Pertama Menjabat, Kepala Sekolah yang Nakal Bersiap dengan Konsekuensi dari Dedi Mulyadi

DiksiNasi, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan ketegasannya di hari pertama menjabat dengan mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok.

Keputusan tersebut diambil karena sekolah tersebut tetap memberangkatkan 347 siswanya ke Surabaya, Jawa Timur, untuk kegiatan Kunjungan Objek Belajar (KOB), meskipun ada larangan dari surat edaran gubernur.

“Hari ini juga langsung kerja. Ada keputusan penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena dia melanggar surat edaran gubernur,” ujar Dedi di Istana, Jakarta, Kamis (20/02/2025).

Dugaan Pungutan dan Audit Inspektorat

Dedi Mulyadi juga memerintahkan inspeksi untuk memastikan apakah sekolah tersebut melakukan pungutan di luar ketentuan.

Siswa menurut laporan harus membayar Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Hari ini juga sudah diperintahkan inspektur untuk memeriksa apakah sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak,” jelas Dedi.

Berlaku untuk Seluruh Sekolah di Jabar

Dedi menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan kepala sekolah tidak hanya berlaku di SMAN 6 Depok, tetapi juga untuk sekolah lain di Jawa Barat yang melakukan pelanggaran serupa.

Ia memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar untuk mengidentifikasi sekolah mana saja yang memberangkatkan siswanya ke luar provinsi.

“Pokoknya berlaku seluruh, bukan hanya SMAN 6 Depok saja,” tegas Dedi.

Melanggar Surat Edaran Terkait Keamanan

Kebijakan larangan study tour ke luar provinsi terbit setelah insiden kecelakaan bus yang melibatkan siswa SMK Depok di Ciater, Subang.