Kades Jual Posyandu Viral, Tersenyum Lebar Saat Mendapat Vonis

Jual Posyandu Rp 45 Juta, Kades Cikujang Tertawa Saat Divonis Korupsi Setengah Miliar

DiksiNasi, SUKABUMI – Meski mengenakan rompi tahanan oranye dan petugas menggiringnya ke Lapas Perempuan Bandung, Heni Mulyani justru tertawa lebar ke arah kamera.

Padahal, jaksa menjerat Kepala Desa Cikujang itu dengan dugaan korupsi dana desa dan penjualan aset negara berupa bangunan Posyandu.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menahan Heni pada Senin (28/7/2025), setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota.

Dalam kasus ini, kuat dugaan Heni menyalahgunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) sejak 2019 hingga 2023.

“Dia tidak hanya menyelewengkan dana desa, tapi juga menjual bangunan Posyandu,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, kepada wartawan.

Dalih “Tanah Milik Pribadi” Jadi Alibi Penjualan Posyandu

Heni mengaku menjual bangunan Posyandu di Kampung Lebak Muncang RT 41/20 seharga Rp45 juta kepada seseorang bernama Denis.

Ia berdalih, tanah tempat Posyandu berdiri merupakan tanah wakaf keluarganya, sehingga merasa berhak menjual bangunan tersebut.

“Bu Kades menganggap tanah itu miliknya karena berasal dari wakaf keluarga. Bangunannya memang pakai dana desa, tapi dia tetap menjualnya,” jelas Agus.

Posyandu itu dibangun tahun 2008 melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Namun menurut Heni, sejak 2022 bangunan tersebut terbengkalai dan tak lagi digunakan warga.

Posyandu Lama Hilang, Warga Temukan Bangunan Baru

Anehnya, ketika warga menanyakan keberadaan posyandu yang dia jual, mereka justru menemukan bangunan pengganti di lokasi berbeda.

Ternyata, Heni membangun posyandu baru di Kampung Lebak Muncang RT 036/017, masih di wilayah Desa Cikujang.

“Dia mengganti bangunan lama dengan bangunan baru. Tapi tindakan itu tetap melanggar hukum karena aset negara tidak bisa dijual tanpa prosedur,” tegas Agus.

Jaksa juga menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp30 juta.

Uang itu kini disita sebagai barang bukti dan akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti (UP) dalam persidangan.