DiksiNasi, Bogor – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan membongkar kawasan wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu, meskipun kawasan wisata tersebut dikelola oleh PT Jaswita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
“Siapa pun yang melanggar aturan, termasuk BUMD, tetap harus ditindak. Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menjaga lingkungan dan menegakkan regulasi,” ujar Dedi saat melakukan inspeksi di lokasi, Kamis (06/03/2025).
Pelanggaran Izin dan Ancaman Lingkungan
Salah satu alasan utama pembongkaran Hibisc Fantasy adalah pelanggaran izin lokasi. Awalnya, PT Jaswita hanya diberikan izin untuk mengelola lahan wisata seluas 4.000 meter persegi.
Namun, dalam praktiknya, area wisata tersebut berkembang hingga 15.000 meter persegi, melebihi batas yang telah menjadi ketentuan.
Selain pelanggaran administratif, dampak lingkungan juga menjadi sorotan utama.
Lokasi Hibisc Fantasy berdekatan langsung dengan aliran Sungai Ciliwung, yang mengalir ke permukiman warga.
Bangunan yang berdiri di sepanjang tepi sungai menurut dugaan menjadi penyebab utama banjir di kawasan sekitar.
“Sungai yang harusnya mengalir bebas malah terganggu akibat bangunan yang menyalahi aturan. Ini menyebabkan banjir di permukiman warga di bawahnya,” ungkap Dedi.
Tantangan Teknis dalam Pembongkaran
Proses pembongkaran yang terjadi oleh Satpol PP Jawa Barat tidak berjalan mudah.
Kontur tanah yang miring serta keberadaan bangunan bertingkat menjadi tantangan tersendiri.
Selain itu, beberapa wahana besar seperti bianglala membutuhkan teknik khusus dalam pembongkarannya agar tidak mencemari aliran sungai atau membahayakan lingkungan sekitar.